Serap Aspirasi Penggilingan, Legislator Usulkan Penetapan Harga Pembelian Tertinggi Gabah

Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar saat kunjungan kerja panja Komisi IV ke Kabupaten Kediri dalam rangka pengawasan penyerapan gabah dan jagung, Jumat (11/7/2025). Foto: Galuh/Andri
PARLEMENTARIA, Kediri - Anggota Komisi IV DPR RI Ajbar menyampaikan pentingnya penyesuaian kebijakan harga gabah oleh pemerintah dalam menghadapi dinamika pasar saat ini. Hal itu ia ungkapkan dalam kunjungan kerja panja Komisi IV ke Kabupaten Kediri dalam rangka pengawasan penyerapan gabah dan jagung.
Menurut Ajbar, saat ini terjadi ketimpangan antara Harga Pembelian Pemerintah (HPP) dan harga riil gabah di lapangan. Meski HPP ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram untuk gabah kering panen (GKP), fakta menunjukkan harga gabah di tingkat petani telah mencapai Rp7.000 hingga Rp7.500 per kilogram.
“Kondisi ini tentu berdampak langsung terhadap kenaikan harga beras di pasaran, karena biaya produksi ikut naik,” jelas Ajbar kepada Parlementaria di Kediri, Jawa Timur, Jumat (11/7/2025).
Ia menambahkan bahwa para pelaku penggilingan gabah mengeluhkan sulitnya menjual beras dengan harga eceran tertinggi (HET) jika harga beli gabah mereka berada di atas HPP. Untuk itu, Ia mengusulkan agar pemerintah tidak hanya menetapkan HPP, tetapi juga menetapkan harga pembelian tertinggi (ceiling price) guna menciptakan keseimbangan antara harga gabah dan HET beras.
“Tidak mungkin penggilingan membeli gabah Rp7.500 lalu menjual beras sesuai HET. Ini justru membuat mereka merugi,” imbuhnya.
Selain itu, Politisi Fraksi PAN itu juga mendorong percepatan penyaluran program bantuan pangan non-tunai sebesar Rp300.000 yang sudah direncanakan pemerintah. Menurutnya, eksekusi bantuan ini dapat menjadi langkah strategis untuk membantu masyarakat sekaligus mempercepat stabilisasi harga beras di tengah kenaikan harga komoditas. (gal/aha)